Sayembara Jingle Pilbup Bandung 2024 Sudah Dibuka, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi

- 13 April 2024, 17:54 WIB
Ilustrasi, Sayembara Jingle Pilbup Bandung 2024 Sudah Dibuka, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Ilustrasi, Sayembara Jingle Pilbup Bandung 2024 Sudah Dibuka, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

Baca Juga: Jadwal Sayembara Maskot dan Jingle Pilbup Bandung 2024, Pendaftaran dan Pengumuman Kapan?

6. Durasi jingle maksimal 2 (dua) menit tanpa pengulangan (no repeat);

7. Menyebutkan dengan jelas dan lengkap nama penulis lagu dan lirik.

8. Filosofi karya (ketentuan umum), tulisan lirik, irama (not) dan diska lepas (flashdisk) dimasukan ke dalam amplop yang dikirim atau diantar langsung ke sekretariat KPU Kabupaten Bandung Jl. Sindangwargi Kecamatan Soreang pada jam kerja pukul 08.00 s.d
16.00 WIB. Sebelah kanan atas amplop bertuliskan "Sayembara Cipta Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024”;

Baca Juga: PMI Kabupaten Bandung Ikut Terlibat dalam Posko Bersama Pemkab Bandung, Ini Pelayanan yang Diberikan

9.  Karya dan dokumen lainnya paling lambat diterima KPU Kabupaten Bandung tanggal 21 April 2024 Pukul 16.00 WIB.

Apakah Anda tertarik untuk ikut sayembara jingle Pilbup Bandung 2024.***

Halaman:

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah