JURNAL SOREANG - Polsek Nagreg Polresta Bandung mengamankan enam orang debt collector yang beraksi di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 27 Maret 2024 siang.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kejadian tersebut bermula dari adanya percobaan perampasan dengan kekerasan yang dilakukan oleh para debt collector.
"Awalnya, pelaku terhadap korban yang memberhentikan kendaraan sambil memepet kendaraan yang sedang korban naiki," kata Kusworo dalam keterangannya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis, 28 Maret 2024.
Baca Juga: Tanaman Miliki Warga Desa Cempaka Belum Dibayar Lunas Pemda Pulau Morotai, Warga Boikot Jalan
Dijelaskan Kusworo, dalam aksinya, para pelaku diperkirakan sebanyak 6 (enam) orang yang mengaku sebagai debt collector itu mengerumuni kendaraan korban.
"Mereka menyebut bahwa kendaraan milik korban dijaminkan dan memiliki sangkutan hutang piutang," ujarnya.
Selain itu, papar Kusworo, para debt collector sempat mengajak korban untuk ikut ke kantor leasing di wilayah Cileunyi. Akan tetapi dikarenakan korban merasa tidak mempunyai hutang, maka korban menolak.
Baca Juga: Samurai Unipas Desak Polda Malut Periksa Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Kasus Dugaan BBM Ilegal