"Korban pun mengajak para pelaku (debt collector) ke kantor kepolisian terdekat, korban mau mengkonfirmasi ke teman korban," tuturnya.
"Justru salah satu pelaku berusaha mau mengambil atau merampas kunci kontak yang sedang korban pegang atau kuasai sambil mengancam akan memecahkan kaca kendaraan milik korban," imbuhnya.
Kusworo menyebut, kesalahan yang dilakukan oleh para pelaku adalah tidak tercantumnya nama di dalam surat tugas dari leasing.
Baca Juga: 10 Ide Hampers Lebaran Idul Fitri 2024, Cocok untuk Berbagi ke Keluarga, Teman, Kerabat
Selain itu, lanjut ia, para pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban yaitu akan memecahkan kaca mobil milik korban.
"Atas perbuatannya, para pelaku FG, MYS, MRR, IS, HH, dan AM dijerat Pasal 365 dan atau 368 jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," tegas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang