JURNAL SOREANG - Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tipu gelap yang dilakukan oleh terdakwa berinisial MT.
Agenda sidang yang digelar pada Rabu, 6 Maret 2024 itu yakni pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Bony Adi Wicaksono, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Baca Juga: Rekapitulasi Suara Pileg Dapil Jabar II, Golkar Usung Dua Nama ke Senayan, Berikut Daftarnya
Lantaran, lanjutnya, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tipu gelap Pasal 372 KUHP/, dimana dengan sengaja memiliki dengan melawan hak/hukum suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain.
Kuasa hukum korban William Ventela, Romeo Benny Hutabarat mengapresiasi tuntutan yang diberikan oleh JPU Kejari Bale Bandung.
"Saya mengapresiasi tuntutan yang diberikan oleh JPU, terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana 372 KUHP tentang tipu gelap," tutur Romeo.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Bantah Tuduhan IPW: Saya Tak Pernah Terima Gratifikasi
Sebagai kuasa hukum korban, dirinya berharap majelis hakim dapat memberikan vonis dengan adil dan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa.
"Saya harap majelis hakim nanti akan memberikan vonis putusan dengan adil, sesuai dengan perbuatan terdakwa," harapnya.
Romeo menambahkan, selain kasus ini, terdakwa MT juga masih memiliki kaitan kasus hukum lain yang masih bergulir di Polda Jawa Barat.
"Selain kasus ini, masih ada laporan lain yang diajukan oleh orang lain terhadap terdakwa yang masih bergulir di Polda Jabar. Berarti sudah jelas bahwa terdakwa merupakan orang yang bermasalah," bebernya.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Teguh Arifianto menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Rabu, 13 Maret 2024 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
Dari informasi yang diperoleh dalam Berita Acara Perkara dari website PN Bale Bandung, kasus ini bermula ketika terdakwa MT selaku Direktur PT BIG melakukan kerjasama bisnis perdagangan dengan William Ventela selaku Direktur PT Sinar Runnerindo.
Baca Juga: Tips Memilih Nama Brand yang Tepat untuk Bisnis Anda
Dalam kerjasama ini, kedua perusahaan sepakat melakukan order pencelupan kain. Namun dalam praktiknya, order pencelupan kain ini diserahkan ke PT Lumbung Orbit Kurnia yang masih dimiliki terdakwa MT.
Sementara itu, kain milik PT Sinar Runnerindo yang tidak selesai pencelupannya disimpan di gudang milik PT Buana Intan Gemilang, dimana hasil pencelupan tersebut tidak sesuai dengan keterangan order yang telah diberikan bahkan ada yang rusak.
Jumlah order pencelupan kain yang diberikan kepada PT Buana Intan Gemilang, terhitung sebanyak 20 Purchase Order (PO).
Baca Juga: Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW di Dome Bale Rame Soreang Jelang Ramadan 1445 H
Dari 20 PO tersebut, terdakwa MT tidak mengembalikan seluruhnya, dan diketahui belakangan malah telah dijual.
Akibat perbuatan terdakwa MT, PT Sinar Runnerindo mengalami kerugian sebesar Rp.428.663.133 atau kehilangan kain sebanyak 10.157 meter.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang