JURNAL SOREANG - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengungkap kasus penjualan merek obat pembasmi hama palsu (pestisida) yang terjadi di wilayah Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung.
Dengan terungkapnya penjualan merk obat pembasmi hama palsu ini, dua tersangka yakni DK (21) dan AM (48) berhasil diringkus petugas kepolisian.
"Dimana yang dipalsukan adalah merek Syngenta, ini adalah fungisida atau pestisida yang seharusnya bermanfaat untuk para petani sebagai pembasmi hama," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa, 5 Maret 2024.
Baca Juga: Satu Wakil Indonesia Langsung Tersingkir di French Open 2024, Selasa, 5 Maret 2024
Dijelaskan Kusworo, obat yang terdapat dalam botol tersebut isinya palsu dan tidak bermanfaat sama sekali sebagaimana seharusnya fungsi dari pembasmi hama.
Ia menyebutkan, pestisida palsu dengan menggunakan merek Syngenta ini jelas merugikan para petani karena membeli pembasmi hama yang tidak bermanfaat.
"Oleh karenanya, selain itu juga merugikan daripada si pemegang merek daripada Syngenta," tambahnya.