"Otomatis yang palsu ini akan dijual lebih murah daripada yang aslinya, sehingga yang aslinya, pemegang merek asli tentunya akan mengalami penurunan omset karena masyarakat cenderung membeli yang lebih murah," sambung Kusworo.
Ia membeberkan, para tersangka menjual pestisida palsu tersebut dengan cara online seharga Rp.12 ribu hingga Rp.70 ribu per botolnya.
"Tergantung dengan jenis produk yang dipesan konsumen dan ukuran produk," terangnya.
Baca Juga: Tiga Wakil Indonesia Lolos ke 16 Besar French Open 2024, Selasa, 5 Maret 2024, Ini Rinciannya
Kemudian oleh tersangka DK, lanjutnya, dijual kembali melalui marketplace Shopee dan Tokopedia dengan harga mulai dari Rp.1,2 juta sampai dengan Rp.1,7 juta per dus.
"Sehingga tersangka AM tersebut mendapatkan keuntungan dari mulai harga Rp.2 juta sampai dengan Rp.3 juta setiap seminggu sekali," tuturnya.
Sedangkan tersangka DK mendapatkan keuntungan sebesar Rp.5 juta hingga Rp.10 juta per bulan.
Baca Juga: 3 Petahana Pimpinan DPRD Kabupaten Pulau Morotai Tumbang Dalam Pileg 2024, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
Menurut keterangan dari salah satu tersangka, kata Kusworo, mereka memproduksi dan memperdagangkan produk fungisida merek Syngenta tersebut sejak tahun 2021.