Harga Beras Naik Gegara Gagal Panen Akibat Pestisida Palsu, Dua Tersangka Diamankan Polresta Bandung

- 5 Maret 2024, 20:41 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana menunjukkan barang bukti Pestisida Palsu saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 5 Maret 2024
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana menunjukkan barang bukti Pestisida Palsu saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 5 Maret 2024 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

Adapun total keuntungan yang sudah didapatkan selama kurang lebih dua tahun adalah sebesar Rp.72 juta.

"Pengungkapan kasus ini juga untuk menjawab terkait mahalnya harga beras saat ini. Maka dari itu, kami melakukan penindakan terhadap faktor-faktor pangan, beras, maupun sumber daya pertanian," ujarnya.

Baca Juga: DPMD Kabupaten Pulau Morotai Dorong Peningkatkan Kapasitas Aparatur Pemdes dan Siskeudes, Ini Harapan Kadis

Kusworo menegaskan, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 100 dan 102 UU Merek tentang barang siapa tanpa hak menggunakan merek, dimana merek tersebut telah terdaftar oleh pihak lain.

"Para tersangka diancam dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun pidana penjara," pungkasnya.

Sementara itu, Bisnis Sustainability Manager PT Syngenta Indonesia,bMirna Mutiara mengatakan, akibat adanya pemalsuan ini, yang paling dirugikan dan terdampak adalah para petani.

Baca Juga: Ketua KPU Kabupaten Bandung Tanggapi Santai Soal 10 Partai Walk Out di Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

"Karena ketika petani gunakan (pestisida palsu), maka panen akan gagal. Ketika gagal panen, kita tidak ada produksi pangan. Ketika tidak ada produksi pangan, dampaknya gangguan terhadap ketahanan pangan. Ketika petani mengalami kegagalan, itu dampaknya terhadap perekonomian petani," terangnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x