Adapun total keuntungan yang sudah didapatkan selama kurang lebih dua tahun adalah sebesar Rp.72 juta.
"Pengungkapan kasus ini juga untuk menjawab terkait mahalnya harga beras saat ini. Maka dari itu, kami melakukan penindakan terhadap faktor-faktor pangan, beras, maupun sumber daya pertanian," ujarnya.
Kusworo menegaskan, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 100 dan 102 UU Merek tentang barang siapa tanpa hak menggunakan merek, dimana merek tersebut telah terdaftar oleh pihak lain.
"Para tersangka diancam dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun pidana penjara," pungkasnya.
Sementara itu, Bisnis Sustainability Manager PT Syngenta Indonesia,bMirna Mutiara mengatakan, akibat adanya pemalsuan ini, yang paling dirugikan dan terdampak adalah para petani.
"Karena ketika petani gunakan (pestisida palsu), maka panen akan gagal. Ketika gagal panen, kita tidak ada produksi pangan. Ketika tidak ada produksi pangan, dampaknya gangguan terhadap ketahanan pangan. Ketika petani mengalami kegagalan, itu dampaknya terhadap perekonomian petani," terangnya.