Revisi UU Desa Tetapkan Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Bupati Bandung Kang DS: Akselerasi Pembangunan!

- 7 Februari 2024, 18:40 WIB
Revisi UU Desa Tetapkan Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun,  Bupati Bandung Kang DS: Akselerasi Pembangunan!
Revisi UU Desa Tetapkan Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Bupati Bandung Kang DS: Akselerasi Pembangunan! /

JURNAL SOREANG - Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berhasil dirampungkan dalam rapat antara Badan Legislasi DPR RI dengan Mendagri, Tito Karnavian, Senin 5 Februari 2024 lalu. Beberapa poin penting dalam revisi UU tersebut adalah soal transfer langsung alokasi dana desa (ADD) dan alokasi dana perimbangan desa (ADPD) ke rekening desa, serta masa jabatan kepala desa yang berubah menjadi 8 tahun dalam satu periode.

Hal itu mendapat sambutan baik dari Bupati Bandung Dadang Supriatna. Ia mengaku bersyukur dan menilai bahwa adanya rrevisi UU Desa yang diperjuangkan Fraksi PKB ini menjadi kabar gembira bagi teman-teman kepala desa, khususnya soal ADD dan ADPD yang akan ditransfer langsung ke rekening desa.

Pria juga merupakan Ketua DPD PKB Kabupaten Bandung itu menyebut mekanisme transfer langsung itu juga menjadi solusi atau upaya penyelesaian masalah atas sering terjadinya keterlambatan gaji atau siltap para kepala desa maupun perangkat desa. Hal ini, kata dia, telah disetujui seluruh fraksi DPR RI.

Baca Juga: 7 Ucapan Perayaan Hari Imlek serta arti dan Maknanya yang Kamu belum Ketahui!

"Informasi yang saya peroleh, begitu mendengar informasi akan dibahas Undang-Undang Desa ini, Ketua Fraksi PKB DPR RI, langsung menelpon semua anggota wajib hadir untuk menyelesaikan Undang-undang Desa ini," ujar Dadang Supriatna, yang juga akrab disapa Kang DS, Rabu 6 Februari 2024.

Menurut Kang DS, sejak awal Fraksi PKB mendorong pemerintah untuk membahas revisi UU Desa ini. Sebab, PKB menganggap UU Desa ini memberikan penguatan terhadap sistem pemerintahan desa untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat desa. Apalagi jika dana desanya ditingkatkan.

Orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu menjelaskan, PKB menjadi partai politik pertama yang memperjuangkan aspirasi seluruh organisasi yang tergabung dalam Kepala Desa Indonesia Bersatu (KIB) yang terdiri dari Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas).

Selain itu, kata Kang DS, salah satu poin penting yang disepakati dalam UU Desa itu yakni mengenai masa jabatan kepala desa. Dengan adanya revisi ini, nantinya masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal 2 periode.

Baca Juga: Menikmati Keindahan Alam Bandung Glamping Sebagai Pilihan Liburan Keluarga

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x