Revisi UU Desa Tetapkan Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Bupati Bandung Kang DS: Akselerasi Pembangunan!

- 7 Februari 2024, 18:40 WIB
Revisi UU Desa Tetapkan Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun,  Bupati Bandung Kang DS: Akselerasi Pembangunan!
Revisi UU Desa Tetapkan Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Bupati Bandung Kang DS: Akselerasi Pembangunan! /

Menurut Kang DS, selama ini, dalam satu-dua tahun awal, para kades lebih berfokus untuk melakukan konsolidasi di masyarakat sehingga kurang memberikan perhatian terhadap pembangunan.

"Jika periodisasi jabatan yang dimiliki lebih panjang, akselerasi pembangunan dapat dilakukan dengan dukungan stabilitas masyarakat," katanya.

Sementara itu, pada pembahasan RUU tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan kepada para anggota Badan Legislasi (Baleg) soal usulan pasal atau yang akan diubah, ditambah, bahkan dihapus.

Baca Juga: 6 Makanan Wajib Yang Harus Disajikan Saat Perayaan Tahun Baru Imlek

Mendagri Tito Karnavian menyampaikan RUU Desa yang diajukan itu memiliki isi sebanyak 16 bab dan 129 pasal. Sedangkan semula pada UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa memiliki isi sebanyak 16 bab dan 122 pasal.

Dalam RUU tersebut, jelas Tito, nantinya alokasi dana desa dan alokasi dana perimbangan desa akan ditransfer langsung ke rekening desa untuk kebutuhan gaji kepala desa dan perangkat desa, serta pembangunan infrastruktur desa.

"Itu yang (saat ini) disalurkan ke pemerintah daerah, yang kita harapkan, terutama gaji, siltap (penghasilan tetap) itu langsung ditransfer ke rekening desa," katanya.***

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x