Bupati Bandung Kang DS Singgung Kewajiban Zakat Profesi dan ASN Miskin, Begini Katanya

- 30 Januari 2024, 10:10 WIB
Para pimpinan BAZNAS RI saat mengunjungi BAZNAS Kabupaten Bandung untuk melihat pemberdayaan zakat dan infak khususnya Gedung BAZNAS Center
Para pimpinan BAZNAS RI saat mengunjungi BAZNAS Kabupaten Bandung untuk melihat pemberdayaan zakat dan infak khususnya Gedung BAZNAS Center /BAZNAS /

JURNAL SOREANG- Bupati Bandung HM Dadang Supriatna menyatakan, tiap ASN yang berpenghasilan Rp7 juta ke atas harus membayar zakat profesi.

Namun, Menteri Keuangan menyatakan ASN yang memiliki penghasilan di bawah Rp8 juta masuk ke dalam kategori miskin.

"Ini yang harus dikonfirmasi mengenai angka ASN yang masuk kategori miskin. Untuk sementara ini aturan ASN yang kena zakat profesi adalah memiliki penghasilan Rp7 juta per bulan," katanya.

 

Acara dihadiri Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendayagunaan Hj. Saidah Sakwan, Wakil Ketua Bidang Penghimpunan BAZNAS Jabar H. Rachmat, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Bandung H. Ruli Hadiana, dan Kabag Kesra Pemkab Bandung Hj. Lilis.

Pimpinan BAZNAS Kabupaten Bandung juga hadir mulai dari ketua BAZNAS sampai para wakil ketua.

Lebih jauh Kang DS menyatakan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan para pengusaha agar memberikan juga zakat atau infaknya kepada BAZNAS Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Optimalkan Penghimpunan dengan Target Tahun Ini Rp19 Miliar, Begini Langkah BAZNAS Kabupaten Bandung

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x