3 Tersangka Pembacokan di Baleendah Bandung Dijerat Pasal 170: Terancam 10 Tahun Penjara

- 18 Desember 2023, 17:57 WIB
Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran menunjukkan barang bukti kasus pembacokan saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 18 Desember 2023.
Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran menunjukkan barang bukti kasus pembacokan saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 18 Desember 2023. /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung meringkus para pelaku kasus tindak pidana yakni pengeroyokan dan pembacokan.

Aksi tindak pidana tersebut terjadi di wilayah Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, petugas kepolisian meringkus tiga tersangka yakni berinisial MJR (22), S (16), dan JR (17).

Baca Juga: Tarik Minat Pengunjung, Arjasari Rock Hill Bandung Bakal Lakukan Hal Ini, Mau Tahu?

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tegas Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 18 Desember 2023.

Selain meringkus para tersangka, kata Kusworo, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya adalah senjata tajam berupa sebilah golok.

Dijelaskan Kusworo, kasus pembacokan dengan menggunakan senjata tajam itu terjadi pada 29 November 2023 pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Kasus Pembacokan di Baleendah Bandung Diungkap, Polisi Ringkus 3 Tersangka: 2 Diantaranya Masih di Bawah Umur

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x