3 Tersangka Pembacokan di Baleendah Bandung Dijerat Pasal 170: Terancam 10 Tahun Penjara

- 18 Desember 2023, 17:57 WIB
Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran menunjukkan barang bukti kasus pembacokan saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 18 Desember 2023.
Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran menunjukkan barang bukti kasus pembacokan saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 18 Desember 2023. /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

Kusworo menerangkan, awal mula peristiwa tersebut yakni sebelumnya terjadi kecelakaan antara korban dengan salah satu pelaku.

Kemudian, lanjut Kusworo, terjadi duel satu lawan satu dan pelaku lalu menceritakan kepada teman-temannya (sesama pelaku).

"Para pelaku mendatangi korban dan salah satu pelaku melakukan pembacokan kepada korban pada bagian kepala," paparnya.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 19 Desember 2023! Virgo, Cancer, dan Leo Lakukan Penyesuaian Mengatasi Masalah

Dijelaskan Kusworo, pelaku yang membacok korban berinisial S dan usianya masih di bawah umur. Sedangkan dua pelaku lainnya ikut melakukan pengeroyokan.

"Pelaku pembacokan ini tidak bisa dihadirkan di sini dikarenakan masih di bawah umur yakni S dan JR. Yang dihadirkan saat ini seorang pelaku yang sudah dewasa berinisial MJ (22)," ujarnya.

Ditegaskan Kusworo, walaupun dua pelaku masih di bawah umur, namun dipastikan proses hukum tetap berjalan.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 19 Desember 2023! Capricorn, Aquarius, dan Pisces Jangan Ragu untuk Memulai Percakapan

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x