JURNAL SOREANG - Setelah melalui 68 hari proses perkara, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pernikahan beda agama.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, permohonan pernikahan beda agama tersebut terdaftar sejak 5 April 2023.
Permohonan pernikahan beda agama ini diajukan oleh calon mempelai laki-laki, JEA (Kristen) dan calon mempelai wanita, SW (Islam).
Baca Juga: Pesona Pantai Pasir Putih di Pusat Kota Maluku, 3 Desa Wisata Ambon Ini Patut Dikunjungi
Melalui putusan perkara nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst, hakim tunggal, Bintang AL mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut pada Senin, 12 Juni 2023.
"Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan Perkawinan Beda Agama di Kantor Suku Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat," bunyi amar putusan dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat.
Perwakilan Humas PN Jakarta Pusat, Jamaludin Samosir mengatakan, pasangan beda agama memang bisa mendaftarkan pernikahannya di PN Jakarta Pusat dengan mengajukan permohonan izin nikah.
"Dibuatkan permohonan terlebih dahulu, lalu diperiksa hakim, nanti bergantung bagaimana kebijaksanaan hakim," kata Jamaludin dikutip dari Antara.
Baca Juga: Cara dan Syarat Dapat Tiket Gratis Kereta Cepat Jakarta Bandung alias KCJB, Siap Ticket War?