Kasus tersebut, kata Romeo bermula ketika MT menerima order pencelupan kain kliennya sebagai pengusaha yang juga berlokasi di Kabupaten Bandung.
Tapi, lanjut Romeo, kain tersebut malah dijual oleh terdakwa MT ke pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
“Awalnya kami ingin perkara itu diselesaikan secara baik-baik, dengan cara membayar ganti rugi kepada klien kami. Tapi karena tidak ada itikad baik dari saudara MT, kami akhirnya melaporkan kasus penggelapan kain itu ke Polda Jabar,” akunya.
Baca Juga: Cara Penting Melindungi Data Pribadi dari Kejahatan Cyber
Dan setelah diproses di Polda Jabar, akhirnya MT ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Jelekong Bandung, serta perkaranya mulai disidangkan di PN Bale Bandung.
“Mudah-mudah dengan dimulainya persidangan perkara penggelapan ini, hukum akan tegak dan klien kami mendapat keadilan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.***