Tertibkan Segera! Ketua DPRD Kabupaten Bandung Angkat Bicara Terkait Maraknya APK Caleg Dipaku di Pohon

- 13 Desember 2023, 11:50 WIB
Kang Sugih sapaan akrab ketua DPRD Kabupaten Bandung saat memberikan tanggapan terkait maraknya APK Caleg yang dipasang di pohon dengan cara dipaku, Bawaslu harus konsisten menegakkan aturan.
Kang Sugih sapaan akrab ketua DPRD Kabupaten Bandung saat memberikan tanggapan terkait maraknya APK Caleg yang dipasang di pohon dengan cara dipaku, Bawaslu harus konsisten menegakkan aturan. /Rustandi/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Maraknya Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang dipaku di Pohon dikeluhkan penggiat, pemerhati lingkungan dan masyarakat Kabupaten Bandung.

Salah satunya disampaikan Eyang Memet penggiat dan pemerhati lingkungan, menurutnya, dirinya merasa miris melihat banyaknya APK Caleg yang dipasang di pohon dengan cara dipaku.

"Miris, pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon perilaku yang dilarang karena bisa merusak lingkungan," kata Eyang Memet kepada Jurnal Soreang, Rabu 13 Desember 2023.

Baca Juga: Suasananya Syahdu Banget, Ini 10 Destinasi Wisata di Pangalengan Kabupaten Bandung, Ajak Keluarga Kesini Yuk

Menurut Eyang Memet, semua pihak, khususnya penyelanggara pemilu dalam harus segera bergerak untuk segera menertibkan APK Caleg yang marak dipaku di pohon.

"Ya, harus segera ditertibkan. Karena bakal merusak lingkungan, tidak indah dipandang dan memang tidak sesuai regulasi tentang kampanye," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bandung H Sugianto mengatakan, penyelanggara pemilu dalam hal ini KPU, Bawaslu segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk segera menegakkan aturan.

"Ya, Bawaslu, KPU bersama Satpol PP harus menegakkan aturan apabila ada APK yang dipasang ditempat-tempat yang tidak diperbolehkan," katanya.

Baca Juga: Sampai Puluhan Ribu Ekor, Ini 10 Daerah Penghasil Sapi Potong Terbanyak di Jabar, Ada Kabupaten Bandung

Kang Sugih sapaan akrab ketua DPRD Kabupaten Bandung itu menjelaskan, pemasangan APK ditempat yang dilarang, seperti taman dan fasilitas umum tentu sangat tidak boleh dan juga akan mengganggu keindahan pemandangan.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x