JURNAL SOREANG - Bupati Bandung Dadang Supriatna memberikan penghapusan Sanksi denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari mulai tahun 2021 lalu.
Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan melalui Kabid Pajak, Babam Nurjaman.
Menurut Babam, Bupati Bandung Dadang Supriatna sudah tiga tahun berturut-turut memberi penghapusan sanksi denda PBB tersebut.
"Dimana, sanksi denda PBB ini akan diberlakukan 2 persen perbulan dan ditagihkan sekurang-kurangnya 24 bulan atau 48 persen," kata Babam melalui keterangan tertulis yang diterima Jurnal Soreang, Senin 11 Desember 2023.
Pada tahun 2023 ini, kata Baban Bupati Bandung juga mengeluarkan insentif PBB lagi untuk yang ke tiga kalinya.
"Semula gelombang pertama, pemberian insentif ini berlaku tanggal 11 Mei sampai dengan 13 September 2023. Namun, karena antusias masyarakat melakukan pembayaran cukup tinggi. Sehingga pak Bupati mengeluarkan perpanjangan pemberian insentif sampai dengan tanggal 24 Desember 2023," jelasnya.
Diberlakukannya pemberian insentif pajak, lanjut Baban, dari target APBD tahun 2023 sebesar Rp187 miliar, realisasi sampai 30 November 2023 sebesar Rp124.863. 000,- atau 66,77 persen.
"Ini kemungkinan akan bertambah, karena akan ada kebijakan pemberian penghapusan sanksi denda PBB sampai 24 Desember 2023. Ada objek pajak potensial yang memang saat ini akan dilakukan proses pembayaran dan diharapkan dibayarkan akhir tahun ini. Sehingga, capaian realisasi bisa bertambah mendekati angka 80 persen atau lebih," katanya.