Dorong Peningkatan PAD, Kang DS Berikan Insentif Pajak, Bapenda: Sudah Tiga Tahun Berturut-turut

- 11 Desember 2023, 10:20 WIB
Bupati Bandung Kang DS Sidak ke Bapenda: Pelayanan Bebas Denda Pajak hingga September 2023
Bupati Bandung Kang DS Sidak ke Bapenda: Pelayanan Bebas Denda Pajak hingga September 2023 /

Lebih lanjut Babam menjelaskan, untuk proses pelayanan balik nama, diakhir tahun, karena PBB itu pajak yang ditetapkan setahun sekali, seperti tahun-tahun sebelumnya, kata Babam ada time skedul yang memang pernah dilakukan.

"Dimana Januari sampai dengan Februari kami melakukan proses cetak masal dan pemindaian, kemudian dari Maret -April itu penyampaian SPPT melalui kader kadus, dan aparatur desa," katanya.

Oleh karena itu, Baban berharap setelah SPPT disampaikan kepada seluruh masyarakat wajib pajak sekurang-kurangnya 3 bulan sejak menerima SPPT.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Marthinus Hukom sebagai Kepala BNN, Begini Perjalanan Kariernya

"Nah, saat ini di bulan Oktober akhir, kami melakukan proses cutof layanan karena kami tengah mempersiapkan proses migrasi penyesuaian Undang-undang HKPD dan proses persiapan penetapan di 2023 untuk penetapan pembayaran PBB di 2024 nanti," katanya.

Dengan demikian, Babam dengan tegas menghimbau dan berharap kepada masyarakat wajib pajak untuk taat dan patuh membayar pajak, karena pajak ini menopang pembangunan di segala bidang.***

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x