3. Kemudian sebelum pihak P2KD menetapkan bakal calon menjadi calon yang berhak dipilih, maka dari itu agar tidak terjadi perkeliruan, P2KD wajib menghitung bobot dari 5 kriteria tersebut sebagaimana yang tercantum pada Perbub Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 35 ayat 1.
4. Jika P2KD menghitung bobot semua balon sesuai dengan peraturan di atas, sehingga akan didapat rangking ke-5 itu adalah saudara Sandi Iswandi. Sebagai bahan koreksi, saya lampirkan perhitungan antara versi P2KD dan versi saya sendiri.
5. Saya sebagai bakal calon menolak dengan argumentasi bahwa hasil perhitungan akhir sudah final, akan tetapi pihak panitia tetap kukuh untuk menggugurkan saya dengan payung hukum yang ada di atasnya, padalah panitia sudah jelas harus berpegang teguh pada Perbup itu, artinya peraturan tetap peraturan, bukan asumsi panitia.
"Saya berharap untuk segera ditindaklanjuti dengan nyata dan mengambil keputusan yang seadil-adilnya yang mengacu pada supremasi hukum atas nasib yang saya alami sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia, punya hak dan kedudukan yang sama untuk dipilih ataupun memilih," pungkas Sandi Iswandi.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang