Ditetapkan Tersangka Kasus Judi Online, Polresta Bandung: Admin dan Selegram Terancam 6 Tahun Penjara

- 16 Agustus 2023, 21:25 WIB
Ditetapkan Tersangka Kasus Judi Online, Polresta Bandung: Admin dan Selegram Terancam 6 Tahun Penjara
Ditetapkan Tersangka Kasus Judi Online, Polresta Bandung: Admin dan Selegram Terancam 6 Tahun Penjara /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengamankan sebanyak tiga orang di Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.

Ketiga orang yang diamankan tersebut yakni dua admin media sosial (medsos) dan satu brand ambassador judi online.

Mereka yang diamankan oleh petugas kepolisian itu berinisial MAG (20), OR (34), dan SN (28).

Baca Juga: Mengenal 8 Tanda Bahwa Kamu Seorang Alpha Girl, Apa Saja? Cek Segera Ya

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2012 atas perubahan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Para tersangka tersebut terancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 milyar," tegas Kombes Pol Kusworo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana dalam keterangannya saat konferensi pers, Rabu 15 Agustus 2023.

Dijelaskan Kusworo, kasus judi online ini berhasil diungkap pada Senin 14 Agustus 2023.

Baca Juga: Dijual Manchester City, Ternyata Laporte Akan Bermain dengan Ronaldo di Al-Nassr Arab Saudi

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x