"Karena yang pertama adalah ini semua rekayasa dan akan ada ikutan pidana lainnya dengan adanya kita main di judi online ini," jelasnya.
"Dan bagi perangkat atau bagi para pelaku, apakah itu yang ikut-ikutan brand ambassador atau jadi admin, ini untuk tidak melakukan karena ada ancaman hukumannya," tegas Kusworo menambahkan.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang