Pembunuh Remaja di Pangalengan Bandung Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 20 Tahun Penjara

- 13 Juli 2023, 17:20 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan yang terjadi di perkebunan teh Malabar, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan yang terjadi di perkebunan teh Malabar, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

"Ada warga masyarakat yang menemukan jenazah remaja laki-laki yang ditutupi ranting-ranting pohon," paparnya.

Dalam tubuh korban, jelas Kusworo, terdapat sejumlah luka, diantaranya kepala bagian belakang dan jeratan di leher.

Kusworo menyebut pihaknya tak butuh waktu lama untuk meringkus tersangka berinisial ATS itu.

Baca Juga: Rumah Selebgram dan Tiktokers Michael Rendy Dibobol Pencuri, Begini Kronologi dan Nasib Rendy

Hanya enam jam setelah kejadian, Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan tersangka pada Senin 10 Juli 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.

Kusworo menerangkan, motif tindak pidana ini adalah karena tersangka ATS memiliki hutang kepada bosnya sebesar Rp25 juta.

"Kekurangannya adalah Rp4 juta, sedangkan tersangka mengetahui bahwa korban ini adalah anak remaja yang suka nganter-nganter," sambungnya.

Baca Juga: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Kamar Kontrakan Cengkareng Jakbar, Polisi: Kondisi Korban Sudah Membusuk

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x