Pembunuh Remaja di Pangalengan Bandung Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 20 Tahun Penjara

- 13 Juli 2023, 17:20 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan yang terjadi di perkebunan teh Malabar, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan yang terjadi di perkebunan teh Malabar, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

Korban, lanjutnya, mempunyai sepeda motor dan kemudian tercetus ide dalam benak tersangka untuk mengambil sepeda motor korban.

Dituturkan Kusworo, pada 9 Juli 2023 pukul 06.00 WIB, tersangka minta kepada korban untuk diantar ke sebuah tempat yang sepi guna melancarkan niat jahatnya.

"Sehingga bisa dijual oleh tersangka dan didapatkan uangnya untuk menutupi hutang kepada bosnya," beber Kusworo.

Baca Juga: Sri Sultan : Siapa Pun Yang Terlibat Penyalahgunaan TKD Harus Diperiksa

Pada saat berada di lokasi yang sepi, terangnya, tersangka langsung melakukan pemukulan ke kepala bagian belakang korban dengan menggunakan batu.

Tak hanya itu, tersangka juga menggunakan pakaian korban untuk menjerat bagian leher hingga meninggal dunia.

"Motor tersebut dijual kepada penadah dan sudah kami tangkap," imbuh Kombes Pol Kusworo Wibowo.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah