Korban, lanjutnya, mempunyai sepeda motor dan kemudian tercetus ide dalam benak tersangka untuk mengambil sepeda motor korban.
Dituturkan Kusworo, pada 9 Juli 2023 pukul 06.00 WIB, tersangka minta kepada korban untuk diantar ke sebuah tempat yang sepi guna melancarkan niat jahatnya.
"Sehingga bisa dijual oleh tersangka dan didapatkan uangnya untuk menutupi hutang kepada bosnya," beber Kusworo.
Baca Juga: Sri Sultan : Siapa Pun Yang Terlibat Penyalahgunaan TKD Harus Diperiksa
Pada saat berada di lokasi yang sepi, terangnya, tersangka langsung melakukan pemukulan ke kepala bagian belakang korban dengan menggunakan batu.
Tak hanya itu, tersangka juga menggunakan pakaian korban untuk menjerat bagian leher hingga meninggal dunia.
"Motor tersebut dijual kepada penadah dan sudah kami tangkap," imbuh Kombes Pol Kusworo Wibowo.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang