Tanam Ganja di Hutan Pacet Bandung, Polisi: 2 Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

- 5 Juni 2023, 19:50 WIB
Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatres Narkoba Kompol Agus Susanto menunjukkan sejumlah barang bukti ganja yang ditanam tersangka saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 5 Juni 2023.
Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatres Narkoba Kompol Agus Susanto menunjukkan sejumlah barang bukti ganja yang ditanam tersangka saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 5 Juni 2023. /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

Kusworo menambahkan, barang bukti yang diamankan belum sempat ditimbang oleh tersangka.

Terkait hal ini, lanjutnya, pihaknya nanti akan melakukan penimbangan oleh penyidik kemudian dijadikan sebagai barang bukti untuk dimajukan ke persidangan.

"Yang jelas, petugas mengamankan ganja dalam bentuk keranjang. Dimana keterangan tersangka sampai saat ini dalam memberikan informasinya masih simpang siur," tuturnya.

Baca Juga: Bikin Melongo! 4 Weton Diprediksi Memiliki Rezeki Paling Banyak Sehingga Bisa Jadi Kaya Raya di Bulan Juni

"Keterangan dari tersangka akan kami dalami lebih lanjut, tentunya dengan persesuaian keterangan-keterangan yang lain," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x