Tanam Ganja di Hutan Pacet Bandung, Polisi: 2 Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

- 5 Juni 2023, 19:50 WIB
Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatres Narkoba Kompol Agus Susanto menunjukkan sejumlah barang bukti ganja yang ditanam tersangka saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 5 Juni 2023.
Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatres Narkoba Kompol Agus Susanto menunjukkan sejumlah barang bukti ganja yang ditanam tersangka saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 5 Juni 2023. /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Polresta Bandung mengungkap kasus narkoba jenis ganja yang ditanam di tengah hutan di Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.

Dalam kasus ini, petugas kepolisian mengamankan dua orang tersangka dan mengamankan barang bukti berupa tanaman ganja kering.

Dua tersangka tersebut berinisial HA selaku pembeli dan berinisial UT selaku penanam sekaligus penjual ganja kepada HA.

Baca Juga: Bikin Kaget! Inilah Pemilik Weton yang Menurut Primbon Jawa Mempunyai Masa Depan Cerah

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menegaskan, atas perbuatannya, tersangka HA dan UT dikenakan pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para tersangka terancam dengan hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara," ungkap Kombes Pol Kusworo didampingi Kasatres Narkoba Kompol Agus Susanto dalam keterangannya, Senin 5 Juni 2023.

Dijelaskan Kusworo, awal mula pengungkapan kasus itu berdasarkan dari informasi masyarakat.

Baca Juga: Mau Daftar ke Sekolah Top untuk PPDB 2023 Jatim? Ini 2 SMA Negeri di Kabupaten Madiun dengan Nilai UTBK Tinggi

Kemudian, kata ia, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas dan didapati adanya transaksi narkoba dalam bentuk ganja.

"Kemudian kita melakukan penangkapan terhadap tersangka HA. Dari hasil interogasi, HA mendapatkan ganja dari tersangka UT," ujarnya.

Kusworo menyebutkan, dari keterangan UT, ia mendapat ganja hasil menanam sendiri dan kemudian diperjualbelikan.

Baca Juga: Mau Daftar ke Sekolah Top untuk PPDB 2023 Jatim? Ini 2 SMA Negeri di Kabupaten Madiun dengan Nilai UTBK Tinggi

"UT menanam ganja sejak bulan Oktober 2022, didapat dari rekannya yang sudah meninggal dunia dalam bentuk biji. Kemudian yang bersangkutan menanam di daerah Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung," paparnya.

Kusworo menyebut, dari 10 pot yang diamankan, 3 pot diantaranya merupakan ganja hidup, sedangkan 7 pot kondisinya mati kering.

"Tersangka UT merawat tanaman ganja ini sendiri. Dari 3 pot ini, UT mengaku baru kali ini menjual ke HA," ujarnya.

Baca Juga: PPDB 2023: 20 SMP Negeri Terakreditasi A di Kabupaten Madiun, Unggul Nih Sekolahnya!

Kusworo menambahkan, barang bukti yang diamankan belum sempat ditimbang oleh tersangka.

Terkait hal ini, lanjutnya, pihaknya nanti akan melakukan penimbangan oleh penyidik kemudian dijadikan sebagai barang bukti untuk dimajukan ke persidangan.

"Yang jelas, petugas mengamankan ganja dalam bentuk keranjang. Dimana keterangan tersangka sampai saat ini dalam memberikan informasinya masih simpang siur," tuturnya.

Baca Juga: Bikin Melongo! 4 Weton Diprediksi Memiliki Rezeki Paling Banyak Sehingga Bisa Jadi Kaya Raya di Bulan Juni

"Keterangan dari tersangka akan kami dalami lebih lanjut, tentunya dengan persesuaian keterangan-keterangan yang lain," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x