JURNAL SOREANG - Polresta Bandung mengungkap kasus narkoba jenis ganja yang ditanam di tengah hutan di Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.
Dalam kasus ini, petugas kepolisian mengamankan dua orang tersangka dan mengamankan barang bukti berupa tanaman ganja kering.
Dua tersangka tersebut berinisial HA selaku pembeli dan berinisial UT selaku penanam sekaligus penjual ganja kepada HA.
Baca Juga: Bikin Kaget! Inilah Pemilik Weton yang Menurut Primbon Jawa Mempunyai Masa Depan Cerah
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menegaskan, atas perbuatannya, tersangka HA dan UT dikenakan pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka terancam dengan hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara," ungkap Kombes Pol Kusworo didampingi Kasatres Narkoba Kompol Agus Susanto dalam keterangannya, Senin 5 Juni 2023.
Dijelaskan Kusworo, awal mula pengungkapan kasus itu berdasarkan dari informasi masyarakat.