Tanam Ganja di Hutan Pacet Bandung, Polisi: 2 Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

- 5 Juni 2023, 19:50 WIB
Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatres Narkoba Kompol Agus Susanto menunjukkan sejumlah barang bukti ganja yang ditanam tersangka saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 5 Juni 2023.
Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatres Narkoba Kompol Agus Susanto menunjukkan sejumlah barang bukti ganja yang ditanam tersangka saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 5 Juni 2023. /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Polresta Bandung mengungkap kasus narkoba jenis ganja yang ditanam di tengah hutan di Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.

Dalam kasus ini, petugas kepolisian mengamankan dua orang tersangka dan mengamankan barang bukti berupa tanaman ganja kering.

Dua tersangka tersebut berinisial HA selaku pembeli dan berinisial UT selaku penanam sekaligus penjual ganja kepada HA.

Baca Juga: Bikin Kaget! Inilah Pemilik Weton yang Menurut Primbon Jawa Mempunyai Masa Depan Cerah

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menegaskan, atas perbuatannya, tersangka HA dan UT dikenakan pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para tersangka terancam dengan hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara," ungkap Kombes Pol Kusworo didampingi Kasatres Narkoba Kompol Agus Susanto dalam keterangannya, Senin 5 Juni 2023.

Dijelaskan Kusworo, awal mula pengungkapan kasus itu berdasarkan dari informasi masyarakat.

Baca Juga: Mau Daftar ke Sekolah Top untuk PPDB 2023 Jatim? Ini 2 SMA Negeri di Kabupaten Madiun dengan Nilai UTBK Tinggi

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x