Kemudian, kata ia, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas dan didapati adanya transaksi narkoba dalam bentuk ganja.
"Kemudian kita melakukan penangkapan terhadap tersangka HA. Dari hasil interogasi, HA mendapatkan ganja dari tersangka UT," ujarnya.
Kusworo menyebutkan, dari keterangan UT, ia mendapat ganja hasil menanam sendiri dan kemudian diperjualbelikan.
"UT menanam ganja sejak bulan Oktober 2022, didapat dari rekannya yang sudah meninggal dunia dalam bentuk biji. Kemudian yang bersangkutan menanam di daerah Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung," paparnya.
Kusworo menyebut, dari 10 pot yang diamankan, 3 pot diantaranya merupakan ganja hidup, sedangkan 7 pot kondisinya mati kering.
"Tersangka UT merawat tanaman ganja ini sendiri. Dari 3 pot ini, UT mengaku baru kali ini menjual ke HA," ujarnya.
Baca Juga: PPDB 2023: 20 SMP Negeri Terakreditasi A di Kabupaten Madiun, Unggul Nih Sekolahnya!