Tanam Ganja di Hutan Pacet Bandung, Polisi: 2 Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

- 5 Juni 2023, 19:50 WIB
Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatres Narkoba Kompol Agus Susanto menunjukkan sejumlah barang bukti ganja yang ditanam tersangka saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 5 Juni 2023.
Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatres Narkoba Kompol Agus Susanto menunjukkan sejumlah barang bukti ganja yang ditanam tersangka saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 5 Juni 2023. /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

Kemudian, kata ia, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas dan didapati adanya transaksi narkoba dalam bentuk ganja.

"Kemudian kita melakukan penangkapan terhadap tersangka HA. Dari hasil interogasi, HA mendapatkan ganja dari tersangka UT," ujarnya.

Kusworo menyebutkan, dari keterangan UT, ia mendapat ganja hasil menanam sendiri dan kemudian diperjualbelikan.

Baca Juga: Mau Daftar ke Sekolah Top untuk PPDB 2023 Jatim? Ini 2 SMA Negeri di Kabupaten Madiun dengan Nilai UTBK Tinggi

"UT menanam ganja sejak bulan Oktober 2022, didapat dari rekannya yang sudah meninggal dunia dalam bentuk biji. Kemudian yang bersangkutan menanam di daerah Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung," paparnya.

Kusworo menyebut, dari 10 pot yang diamankan, 3 pot diantaranya merupakan ganja hidup, sedangkan 7 pot kondisinya mati kering.

"Tersangka UT merawat tanaman ganja ini sendiri. Dari 3 pot ini, UT mengaku baru kali ini menjual ke HA," ujarnya.

Baca Juga: PPDB 2023: 20 SMP Negeri Terakreditasi A di Kabupaten Madiun, Unggul Nih Sekolahnya!

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x