JURNAL SOREANG - Polresta Bandung mengungkap kasus narkoba jenis ganja yang ditanam di tengah hutan di Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.
Dalam kasus ini, petugas kepolisian mengamankan dua orang tersangka dan mengamankan barang bukti berupa tanaman ganja kering.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Baca Juga: Rumor Transfer: Manchester United Kejar Tanda Tangan Sofyan Amrabat, Jadi Pesaing Kuat Barcelona
Kemudian, kata ia, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas dan didapati adanya transaksi narkoba dalam bentuk ganja.
"Kemudian kita melakukan penangkapan terhadap tersangka HA. Dari hasil interogasi, HA mendapatkan ganja dari tersangka UT," ungkap Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatres Narkoba Kompol Agus Susanto dalam keterangannya, Senin 6 Juni 2023.
Dijelaskan Kusworo, berdasarkan keterangan UT, ia mendapat ganja ini dari hasil menanam sendiri dan kemudian diperjualbelikan.
Baca Juga: KPK Ingatkan PTN Soal Transparansi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri, Ini Tujuannya