Zaenal Abidin Mustofa: Menyoal Dasar Hukum Rencana Revitalisasi Pasar Banjaran yang Mendapat Penolakan

- 29 Mei 2023, 13:39 WIB
Ratusan pedagang pasar Banjaran, Kabupaten Bandung saat mendatangi gedung DPRD untuk menyampaikan aspirasi Penolakan revitalisasi pasar Banjaran, Senin 29 Mei 2023.
Ratusan pedagang pasar Banjaran, Kabupaten Bandung saat mendatangi gedung DPRD untuk menyampaikan aspirasi Penolakan revitalisasi pasar Banjaran, Senin 29 Mei 2023. /Rustandi/Jurnal Soreang

Baca Juga: Kapan Idul Adha 2023? Cek amalan yang dianjurkan di awal Bulan Dzulhijah, jangan Sampai Terlewatkan!

Panitia Pemilihan mengumumkan rencana pelaksanaan tender di media masa nasional sekurang-kurangnya melalui surat kabar nasional dan website Pemerintah Daerah paling sedikit 2 (dua) kali (pasal 96 ayat 1 dan 2).

Pemanfaatan BMD dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan umum (pasal 78 ayat 2).

Serta kalau berdasarkan pasal 80 ayat 2, BMD yang merupakan obyek retribusi daerah tidak dapat dikenakan sebagai obyek Pemanfaatan BMD.

Berdasarkan pasal-pasal diatas, ada potensi cacat administrasi yang dilakukan Panitia Pemilihan, termasuk dugaan kongkalikong pemenang tender yang notabene calon mitra
kerjasama yakni PT Bangun Niaga Perkasa.

Baca Juga: Bawaslu Temukan Ribuan Data Tidak Jelas dalam Daftar DPS, Berikut Langkah KPU Kabupaten Bandung

Karena tidak memenuhi syarat, karena diduga tidak mempunyai pengalaman teknis dan non teknis dalam 4 (empat) tahun terakhir, dan masih diragukan bonaf identasnya.

Apalagi kalo melihat pasal 80 ayat 2 seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung cq Sekda Bandung tidak melakukan tender rencana pembangunan pasar Banjaran.

Sebab, pasar Banjaran selama ini merupakan obyek retribusi daerah. Dengan gambaran dan alasan diatas sudah selayaknya Bupati Kabupaten Bandung cq Sekda Kabupaten Bandung selaku Pengelola BMD untuk mengkaji ulang atau bahkan membatalkan rencana revitalisasi atau pembangunan pasar Banjaran Tahun 2023.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x