JURNAL SOREANG - Jelang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menemukan 5000 data daftar pemilih sementara yang tidak diketahui domisili jelasnya.
Selain tidak jelas alamat domisilinya, ribuan data pendaftar pemilih sementara lainnya memiliki nama ganda.
Meski demikian, data pemilih sementara yang tak diketahui tersebut, hingga kini belum dihapus oleh KPU Kabupaten Bandung.
Hal tersebut dikatakan Kahpiana ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, pihaknya sudah merekomendasikan KPU untuk mencoret data tersebut dari daftar pemilih sementara.
"Kami khawatir data yang tidak ditemukan itu, nantinya akan berkaitan dengan pemborosan anggaran, kemudian menjadi daftar pemilih siluman, itu yang kita takutkan," kata Kahpiana kepada wartawan, belum lama ini.
Kahpiana menjelaskan, data daftar pemilih sementara disebut tidak diketahui karena namanya terdaftar, tapi alamatnya tidak ada atau tidak tercantum.
"Agar tidak menimbulkan pemborosan anggaran dan hal lainnya, Solusinya ya, KPU harus mencoret," jelas Kahpiana.