Zaenal Abidin Mustofa: Menyoal Dasar Hukum Rencana Revitalisasi Pasar Banjaran yang Mendapat Penolakan

- 29 Mei 2023, 13:39 WIB
Ratusan pedagang pasar Banjaran, Kabupaten Bandung saat mendatangi gedung DPRD untuk menyampaikan aspirasi Penolakan revitalisasi pasar Banjaran, Senin 29 Mei 2023.
Ratusan pedagang pasar Banjaran, Kabupaten Bandung saat mendatangi gedung DPRD untuk menyampaikan aspirasi Penolakan revitalisasi pasar Banjaran, Senin 29 Mei 2023. /Rustandi/Jurnal Soreang

Selain itu, sesuai dengan aspirasi dan harapan dari para pedagang pasar mengambil langkah hukum yang sekarang dilakukan perwakilan pedagang pasar Banjaran dengan
menggugat ke PTUN.

Baca Juga: Rahasia Mbah Moen Bisa Berangkat Haji Setiap Tahun, Baca Amalan ini Insyalloh Mudah berangkat ke Baitullah

Hal itu merupakan langkah yang tepat karena diduga ada pelanggaran hukum dan cacat administrasi dalam pelaksanaan Tender, sehingga Surat Keputusan Bupati Bandung
dan Perjanjian Kerjasama (PKS) perihal Revitalisasi Pasar Banjaran tidak sah.

Untuk itu, semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan terutama pihak PT Bangun Niaga Perkasa untuk tidak memulai membangun dan tetap membiarkan para pedagang pasar Banjaran berjualan seperti biasa sampai ada keputusan PTUN.***

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x