Selain itu, sesuai dengan aspirasi dan harapan dari para pedagang pasar mengambil langkah hukum yang sekarang dilakukan perwakilan pedagang pasar Banjaran dengan
menggugat ke PTUN.
Hal itu merupakan langkah yang tepat karena diduga ada pelanggaran hukum dan cacat administrasi dalam pelaksanaan Tender, sehingga Surat Keputusan Bupati Bandung
dan Perjanjian Kerjasama (PKS) perihal Revitalisasi Pasar Banjaran tidak sah.
Untuk itu, semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan terutama pihak PT Bangun Niaga Perkasa untuk tidak memulai membangun dan tetap membiarkan para pedagang pasar Banjaran berjualan seperti biasa sampai ada keputusan PTUN.***