Selain itu, tambahnya, masyarakat mengeluhkan kendaraan pengunjung restoran dan kafe yang diparkir di bahu jalan sehingga menghambat mobilitas.
"Banyak aduan masyarakat karena akses jalan menuju ke rumah mereka dipenuhi kendaraan yang parkir memakan bahu jalan," bebernya.
Terkait hal ini, ia mengimbau kepada seluruh pengelola restoran dan kafe untuk selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
"Bila pihak restoran atau kafe tidak mengindahkan, maka akan ada sanksi tegas dan ultimatum bagi yang masih membandel, sanksinya bisa berupa cabut ijin usaha," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang