Gegara Tatap-Tatapan, Penusuk Pedagang di Majalaya Bandung Ditetapkan Jadi Tersangka: Terancam 5 Tahun Penjara

- 16 Mei 2023, 19:25 WIB
Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran menunjukkan sejumlah barang bukti saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 16 Mei 2023
Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran menunjukkan sejumlah barang bukti saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 16 Mei 2023 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Polsek Majalaya Polresta Bandung meringkus DH (28) pelaku penusukan terhadap seorang pedagang di Desa Sukamaju.

DH yang juga merupakan warga Majalaya ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menegaskan, atas perbuatannya, tersangka DH dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat kepada korban.

Baca Juga: Kemenag Kembali Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji 1444 H Hingga 19 Mei 2023

"Tersangka DH terancam dengan hukuman 5 tahun penjara," kata Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 16 Mei 2023.

Kusworo menerangkan, peristiwa penusukan tersebut terjadi pada Minggu 14 Mei 2023 sekitar pukul 18.40 WIB.

TKP, lanjutnya, berada di Jalan Raya Laswi, Kampung Ciwalengke, Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: 4 Weton Memiliki Rezeki Tanpa Tanding, Cepat Jadi Kaya Raya Karena Diberkahi Wahyu Kemakmuran

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x