Gegara Tatap-Tatapan, Penusuk Pedagang di Majalaya Bandung Ditetapkan Jadi Tersangka: Terancam 5 Tahun Penjara

- 16 Mei 2023, 19:25 WIB
Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran menunjukkan sejumlah barang bukti saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 16 Mei 2023
Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran menunjukkan sejumlah barang bukti saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 16 Mei 2023 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

"Dimana korban pada saat sedang berdagang dan akan ke warung, melihat ada pemabuk yang berdiri di depan tokonya," ungkapnya.

"Kemudian tidak berapa lama, warga yang mabuk ini menghampiri korban kemudian terjadi cekcok mulut," sambung Kusworo.

Ia mengatakan, setelah cekcok mulut, tersangka DH langsung menyerang menggunakan senjata tajam jenis gunting ke arah lengan kiri korban.

Baca Juga: Tidak Pernah Absen Didatangi Rezeki! Inilah 3 Weton yang Akan Bisa Cepat Kaya Raya

"Korban mengalami luka robek dan dijahit sebanyak 16 jahitan," paparnya.

Ia menyebut, motif tersangka DH yakni tersinggung karena tatap-tatapan dengan korban, sehingga korban dianggap tersangka terkesan seperti menantang.

"Kondisi tersangka saat itu adalah pengaruh minuman keras. Jadi sorenya, karena ini kejadian jam 18.40, sorenya tersangka minum Antimo sebanyak 10 butir, kemudian dicampur dengan minuman Anggur Merah, Kristal, dan Enkasari," bebernya.

Baca Juga: Hadiri Apel Kesadaran Nasional, Kang DS: Kami Menerima Saran LVRI untuk Pembangunan Kabupaten Bandung

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah