Gegara Tatap-Tatapan, Penusuk Pedagang di Majalaya Bandung Ditetapkan Jadi Tersangka: Terancam 5 Tahun Penjara

- 16 Mei 2023, 19:25 WIB
Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran menunjukkan sejumlah barang bukti saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 16 Mei 2023
Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran menunjukkan sejumlah barang bukti saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 16 Mei 2023 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

Tersangka DH, tambah Kusworo, datang mengajak berkelahi dan korban ditusuk menggunakan gunting yang biasanya digunakan untuk cukur jenggot dan kumis milik tersangka.

"Kemudian terjadinya penusukan, kurang dari 24 jam bisa diamankan tersangka oleh Polsek Majalaya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Majalaya di rumah tersangka," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah