JURNAL SOREANG - Oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara berinisial EKT dicopot oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pencopotan yang terkait dengan dugaan pemerasan kasus narkoba sebesar Rp35 juta terhadap seorang guru SD ini bersifat sementara.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya telah menarik EKT ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Ketut berdalih, tujuan pencopotan sementara dan penarikan EKT ke Kejati Sumut adalah dalam rangka pemeriksaan.
"Terhadap oknum dimaksud, sudah dilakukan pencopotan jabatan jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan," jelas Ketut dalam keterangannya, Minggu 14 Mei 2023.
Ketut menyampaikan, berdasarkan instruksi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin, oknum EKT hendaknya diproses dan diberikan hukuman apabila terbukti melakukan tindak pidana.