JURNAL SOREANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Badan pendapatan daerah (Bapenda) terus berupaya menggali potensi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Belum lama ini, Bapenda kabupaten Bandung menggelar sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) penyampaian surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB P2 (Perdesaan dan Perkotaan).
Sosialisasi tersebut digelar sebagai kegiatan siklus tahunan Bapenda, dan memberikan pemahaman kepada para petugas lapangan yang bersentuhan langsung dengan wajib pajak.
Baca Juga: Tiga Ganda Campuran Indonesia Maju ke Perempat Final Orleans Masters 2023, Berikut Daftar Lengkapnya
Hal tersebut dikatakan Erwan Kusumah kepala Bapenda Kabupaten Bandung, melalui sosialisasi tersebut, diharapkan para petugas lapangan bisa faham bagaimana SOP penyampaian SPPT P2 kepada wajib pajak.
“Kegiatan sosialisasi itu lebih pada bagaimana pemahaman para petugas secara langsung atau tidak langsung, berkaitan dengan pengelolaan pajak bumi dan bangunan (PBB),” kata Erwan kepada Jurnal Soreang, belum lama ini.
Erwan mengatakan pelaksanaan sosialisasi tersebut, dihadiri para kolektor dan kepala dusun (kadus) se-Kabupaten Bandung.
“Selain memberikan pemahaman kepada para petugas lapangan, juga mempercepat penyampaian SPPT dengan format pelaporan," jelasnya.