Selain itu, sambungnya, bisa memangkas pertemuan antara masyarakat dengan petugas sehingga dapat meminimalisir adanya potensi pungutan liar (pungli).
Ia berharap, masyarakat bisa merasa lebih hemat, lebih memangkas waktu, lebih efektif dan efisien dalam mengurus surat kehilangan.
"Alhamdulillah bisa memudahkan masyarakat dan tugas dari kepolisian pun sangat mudah mengoperasionalkan aplikasi ini," kata Kusworo.
Baca Juga: Seluruh Kades di Wonogiri Jawa Tengah Dapat Motor Dinas Baru Yamaha Nmax, Harganya Fantastis
Dari 1304 masyarakat yang mengunduh aplikasi SIKASEP, Kusworo mengklaim sebanyak 1092 termohon yang sudah terproses.
Bahkan, hanya butuh waktu lima menit saja dari sejak masyarakat melapor kemudian diverifikasi balik kepada yang bersangkutan.
Kusworo menyebut, dari 1902 yang sudah terproses, kebanyakan didominasi laporan kehilangan KTP.
Kemudian yang kedua, ungkapnya, adalah ATM. Sedangkan yang ketiga yakni Kartu Keluarga.