Selebihnya terkait laporan buku tabungan, Akte Kelahiran, kartu seluler, Surat Nikah, SIM, paspor, BPJS, dan sebagainya.
"Surat laporan kehilangan yang diterima tersebut, dimana surat-surat tersebut adalah yang tidak mengandung resiko," katanya.
Berbeda halnya dengan sertifikat yang merupakan surat berharga tidak bisa diurus melalui SIKASEP.
Kehilangam sertifikat, tegasnya, harus melalui proses pendalaman oleh petugas Reserse dan Kriminal (Reskrim).
"Melalui aplikasi SIKASEP ini, pemohon jadi mudah dikarenakan tidak perlu datang ke Polresta Bandung dan ini sudah banyak digunakan oleh masyarakat," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***
Baca Juga: Tabrak Pemotor di Jaksel Hingga Tewas, Artis Ira Riswana Tegaskan Anaknya Tidak Kabur
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang , FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang , Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang