Sosialisasi ini, tambahnya, bisa juga dilakukan secara kolaborasi hingga instansi sekolah.
Dimana dalam hal ini, paparnya, penyaluran tenaga kerja muda ke luar negeri yang berangkat melalui jalur sekolah, dikatakan Davriel bahwa pada prinsipnya terdapat lima mekanisme penempatan pekerja.
Baca Juga: Liga Inggris : Fulham Diprediksi Kalah 1-2 dari Arsenal
"Ada lima mekanisme untuk penempatan, diantaranya Government to Government (G to G), Private to Private (P to P) yang diketahui oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), Government to Private (G to P), Usaha untuk Keperluan Usaha Sendiri (UKPS) dan Profesional (mandiri)," terangnya.
Dengan demikian, tegasnya, bahwa sekolah atau lembaga pendidikan, tidak boleh melakukan penempatan tenaga kerja ke luar negeri, kendati hal itu melalui P mekanisme Private to Private (P to P).
"Sekolah atau lembaga pendidikan tidak boleh melakukan penempatan, karena lembaga penempatan Private to Private hanya boleh melalui P3MI sebagai agen untuk penempatan pekerja migran," imbuhnya.
Adapun upaya yang dilakukan BP2MI, lanjutnya, untuk mengantisipasi hal diatas, yakni dengan terus melakukan koordinasi dengan lembaga pembina yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Hal-hal seperti ini, kami koordinasikan dengan lembaga pembina dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terkait dengan adanya sekolah-sekolah yang melakukan penempatan tenaga migran ke luar negeri," ungkapnya.
Dengan upaya seperti itu, pihaknya bisa mengetahui terkait bidang pekerjaan yang akan tempuh oleh para calo pekerja migran.