Jadi, kata Acep Ana, setelah digelarnya audensi dengan dihadiri semua pihak, terkait perizinan dan proses Lakom sementara bisa dikatakan beres.
Baca Juga: Viral, Pelajar di Makasar Tewas Diduga Akibat Penganiayaan dan Dipaksa Minum Miras Oplosan
"Secara keterangan yang didapat saat audensi tadi, terkait Lakom dan perizinan perusahaan panas bumi semuanya selesai," akunya.
Untuk mamastikan keterangan tersebut, lanjut Acep Ana, pihaknya sudah meminta kepada pihak perusahaan untuk melaporkan berkas dokumen.
"Betul, kami DPRD sudah meminta kelengkapan dokumen untuk memastikan keterangan yang mereka sampaikan sesuai dengan administrasi," tuturnya.
Baca Juga: Manfaat Tepat Waktu dalam Kehidupan Sehari-Hari, Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 6 SD Halaman 71-73
Acep Ana menambahkan, selain meminta kelengkapan dokumen, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pengecekan ke lokasi Lakom.
"Ya, setelah hasil audensi ini disampaikan kepada pimpinan. Dalam waktu dekat, kami akan mengecek ke lokasi Lakom agar sesuai antara keterangan, dokumen dan realita di lapangan," tegasnya.
Ditemui di lokasi yang sama, Dadang Risdal Aziz direktur Jamparing institut menyorot keterangan dari pihak PT star Energy Geothermal Wayang Windu, sebab, mereka mengatakan Lakom sudah tersedia sejak tahun 2011 sementara IPPKHnya turun tahun 2018 lalu.
Baca Juga: Mengenal Penyakit Sindrom Tourette, Simak Gejala, Penyebab dan Cara Pengobatannya