Setubuhi 2 Anak Kandung, Polresta Bandung Jerat Tersangka DS Pasal Berlapis dan Ancaman 15 Tahun Penjara

- 23 Februari 2023, 18:12 WIB
DS tersangka kasus persetubuhan terhadap anak kandungnya digiring petugas usai konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis 23 Februari 20233
DS tersangka kasus persetubuhan terhadap anak kandungnya digiring petugas usai konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis 23 Februari 20233 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

Setelah ditinggal istrinya, lanjut Kusworo, tersangka DS lantas melampiaskan hasrat seksualnya kepada anak kandungnya sendiri.

Baca Juga: Doujutsu Baru yang Unik! Eida Si Pemilik Doujutsu Senrigan, Apa Itu Senrigan? Cek Selengkapnya

"Yang pertama menjadi korban adalah anak tersangka yang paling tua yang usianya 30 tahun berinisial YH. Kedua, anaknya berinisial NS berusia 14 tahun," ujarnya.

Sebelum melakukan aksinya, sambung Kusworo, tersangka DS terlebih dahulu membujuk rayu korban.

Kusworo menyebut, tersangka DS mengatakan kepada korban bahwa ia (tersangka) turut menafkahi korban dan adik-adiknya.

Baca Juga: Cek Fakta! Air Lemon Obat Penyakit Maag, Apakah Betul atau Hanya Mitos Belaka? Berikut Penjelasannya

Hal itu membuat anak pertama berinisial YH (30) melakukan persetubuhan sebanyak 3 kali dengan DS.

Kemudian, korban kedua adalah anaknya berinisial NS (14). Dimana tersangka juga membujuk rayu korban dengan cara serupa yang dilakukan kepada YH.

"Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah mengajarkan kepada anaknya, apabila ada laki-laki yang mencoba meraba-raba payudara serta memberikan imbauan tersebut dengan mempraktekkan dengan meraba payudara, kemudian juga meraba daerah sensitif korban," terangnya.

Baca Juga: Manfaat Tumbuhan Bagi Kehidupan Manusia, Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 6 SD Halaman 36-37

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x