JURNAL SOREANG - Aksi bejat berupa tindak pidana berupa pencabulan dan persetubuhan dilakukan oleh ayah kandung berinisial DS terhadap dua anaknya di wilayah Kabupaten Bandung.
Kasus ini dapat terungkap setelah salah satu anaknya yang juga menjadi korban, melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pihaknya menerima laporan dari seorang korban berinisial YH (30) yang merupakan anak kandung dari tersangka.
"Adanya laporan dari korban YH terkait dugaan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya yang kedua berinisial NS (14)," ungkap Kombes Pol Kusworo, didampingi Kasat Reskrim Kompol Oliesta Ageng Wicaksana, dalam keterangannya saat ekspos kasus di Mapolresta Bandung, Kamis 23 Februari 2023.
Dijelaskan Kusworo, kasus ini dilaporkan oleh YH pada bulan Januari 2023 dan tersangka berhasil diamankan pada bulan Februari 2023.
"Setelah dilaporkan oleh anaknya, tersangka ini melarikan diri keluar Kabupaten Bandung, yakni ke wilayah Kabupaten Garut," ujarnya.
Kusworo menerangkan, tersangka DS berhasil diamankan setelah petugas kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Dalam kurun waktu satu bulan, DS melarikan diri dan polisi berhasil meringkus tersangka di wilayah Kabupaten Garut," imbuh Kombes Pol Kusworo Wibowo.