Setubuhi 2 Anak Kandung, Polresta Bandung Jerat Tersangka DS Pasal Berlapis dan Ancaman 15 Tahun Penjara

- 23 Februari 2023, 18:12 WIB
DS tersangka kasus persetubuhan terhadap anak kandungnya digiring petugas usai konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis 23 Februari 20233
DS tersangka kasus persetubuhan terhadap anak kandungnya digiring petugas usai konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis 23 Februari 20233 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Kasus pencabulan disertai persetubuhan oleh ayah kandung terhadap anaknya diungkap Satreskrim Polresta Bandung.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial DS (52) yang merupakan ayah kandung dari korban.

Diketahui, tersangka DS melakukan aksi bejatnya kepada kedua anak kandung yang berinisial YH (30) dan NS (14).

Baca Juga: Dahsyatnya Istigfar Sebelum Subuh dan 2 Keutamaannya, Ustadz Adi Hidayat: Setiap Doa Akan Dikabulkan

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka DS telah melakukan aksinya kepada kedua anaknya (korban) beberapa kali.

"Usai dilaporkan oleh korban, tersangka DS langsung melarikan diri dan sebulan kemudian diamankan di wilayah Kabupaten Garut," papar Kombes Pol Kusworo Wibowo, didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageng Wicaksana, dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis 23 Februari 2023.

Ditegaskan Kusworo, akibat perbuatannya, tersangka DS dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak.

Baca Juga: Pernahkah Anda Bertanya, Kekuatan Pikiran Seperti Apa yang Anda Miliki? Lihat Gambar Ini untuk Mencari Tahu

"Tersangka terancam dengan hukuman minimal pidana penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Dijelaskan Kusworo, motif dan kronologi kejadian berasal pada tahun 2021 saat istri tersangka DS meninggal dunia.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x