Setubuhi 2 Anak Kandung, Polresta Bandung Jerat Tersangka DS Pasal Berlapis dan Ancaman 15 Tahun Penjara

- 23 Februari 2023, 18:12 WIB
DS tersangka kasus persetubuhan terhadap anak kandungnya digiring petugas usai konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis 23 Februari 20233
DS tersangka kasus persetubuhan terhadap anak kandungnya digiring petugas usai konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis 23 Februari 20233 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

Adapun modus lainnya, tambah Kusworo, tersangka DS menyambangi anaknya saat tidur dan selanjutnya korban ditelentangkan. Kemudian, DS melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban.

"Kepada korban yang kedua ini, tersangka dengan cara yang sama yakni membujuk korban, karena sang ayah ini memberikan nafkah dan harus nurut sama ayah (tersangka)," imbuhnya.

Kusworo membeberkan, dalam aksi pencabulan dan persetubuhan, tersangka DS memasukan jari ke daerah sensitif korban yang membuat korban merasa tidak nyaman.

Baca Juga: Hasil Putusan Banding Harta Doni Salmanan Disita untuk Dilelang, Selain Rumah, Apa lagi Aset yang Disita?

"Korban NS ini kemudian menyampaikan kelakuan ayahnya kepada kakaknya. Selanjutnya, anak-anaknya bertemu dengan sang ayah dan meminta hal terlarang tersebut jangan kembali dilakukan," bebernya.

"Dikarenakan ayahnya ini melakukan hal yang sama, maka anaknya yang tertua dan juga merupakan korban yaitu YH melaporkan ayah kandungnya ke Polresta Bandung," imbuh Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Baca Juga: Tips Parenting: Begini Cara Ampuh agar anak terbiasa Ucapkan Maaf, Tolong dan Terima Kasih, Dicoba ya Bun!

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x