Pemdes Beberkan Alasan Penolakan IWPC Soal Penangguhan Revitalisasi Pasar Ciparay Kabupaten Bandung

- 23 Februari 2023, 09:27 WIB
Kantor Desa Ciparay, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung
Kantor Desa Ciparay, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

Selain itu, lanjutnya, dengan dilaksanakannya revitalisasi Pasar Ciparay sudah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Ingin Berhenti Merokok? Coba 7 Makanan ini Membantu Menekan Kecanduan Rokok, Ternyata Mudah Didapat dan Murah

Dimana, sambung Dedi, maksud dan tujuan Pemerintah Desa dalam revitalisasi pasar adalah supaya ada perubahan dan peningkatan di berbagai aspek.

"Pertama yaitu fisik, kedua ekonomi, ketiga manajemen, dan keempat adalah sosial," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bumdes Ciparay, Cahaya menambahkan, revitalisasi pasar berdasarkan pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa .

Baca Juga: Tanggal Tua Februari Gaji Makin Hoki! Rezeki 4 Shio Ini Tambah Cair di Akhir Bulan, Cuannya Moncer, OTW Sultan

"Selanjutnya, yakni Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa serta Perbup Nomor 128 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa," imbuh Cahaya.

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x