Selain itu, lanjutnya, dengan dilaksanakannya revitalisasi Pasar Ciparay sudah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Dimana, sambung Dedi, maksud dan tujuan Pemerintah Desa dalam revitalisasi pasar adalah supaya ada perubahan dan peningkatan di berbagai aspek.
"Pertama yaitu fisik, kedua ekonomi, ketiga manajemen, dan keempat adalah sosial," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bumdes Ciparay, Cahaya menambahkan, revitalisasi pasar berdasarkan pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa .
"Selanjutnya, yakni Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa serta Perbup Nomor 128 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa," imbuh Cahaya.
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***