Apakah Caleg Boleh Sedekah dengan 'Maksud Lain'? Ini Terungkap dalam Silaturahmi Bawaslu dan MUI Kab. Bandung

- 20 Februari 2023, 15:21 WIB
Ketua Umum MUI Kabupaten Bandung KH. Yayan Hasuna Hudaya (kanan) saat menerima tiga anggota Bawaslu Kabupaten Bandung di kantor MUI Kabupaten Bandung, Senin 20 Februari 2023
Ketua Umum MUI Kabupaten Bandung KH. Yayan Hasuna Hudaya (kanan) saat menerima tiga anggota Bawaslu Kabupaten Bandung di kantor MUI Kabupaten Bandung, Senin 20 Februari 2023 /Sarnapi/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mengadakan silaturahmi kepada jajaran pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung, Senin 20 Februari 2023.

Silaturahmi dihadiri tiga anggota Bawaslu Kabupaten Bandung yakni Komaruddin, Hedi Ardia dan Januar Solehuddin.

Sedangkan dari MUI Kabupaten Bandung hadir Ketua Umum KH. Yayan Hasuna Hudaya, Sekretaris Umum Harry Yuniardi, Kabid Ukhuwah Islamiyyah H. Sobari, Bendahara Umum Basirun, Wakil Bendahara H. Zainal Kurniadin dan Ketua MUI Kec. Baleendah HM Ridwan.

Baca Juga: Bagaimana Sikap MUI Soal Politik dan Tahun Politik Ini? Ini Tanggapan Wakil Sekjen MUI Pusat dan Wagub Jabar

Komaruddin mengatakan, Bawaslu Kabupaten Bandung kerap mendapatkan laporan dari masyarakat soal bantuan berbau politis ini.

Yakni, memberikan bantuan atas nama sedekah atau infak dengan niat agar dirinya dipilih dalam Pemilu.

 Selain itu ada juga pertanyaan dari para calon wakil rakyat soal boleh atau tidaknya memberikan bantuan berupa sedekah kepada masjid atau pesantren.

"Ketika caleg itu tidak terpilih sehingga bantuan itu akan diambil kembali," katanya.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x