Apakah Caleg Boleh Sedekah dengan 'Maksud Lain'? Ini Terungkap dalam Silaturahmi Bawaslu dan MUI Kab. Bandung

- 20 Februari 2023, 15:21 WIB
Ketua Umum MUI Kabupaten Bandung KH. Yayan Hasuna Hudaya (kanan) saat menerima tiga anggota Bawaslu Kabupaten Bandung di kantor MUI Kabupaten Bandung, Senin 20 Februari 2023
Ketua Umum MUI Kabupaten Bandung KH. Yayan Hasuna Hudaya (kanan) saat menerima tiga anggota Bawaslu Kabupaten Bandung di kantor MUI Kabupaten Bandung, Senin 20 Februari 2023 /Sarnapi/Jurnal Soreang

Dengan dalih dirinya tak terpilih karena tidak ada dukungan dari masjid atau lembaga keislaman itu meski sudah menyumbang.

Baca Juga: Hadapi Tahun Politik, MUI Jabar Berikan Imbauan kepada Ulama dan Masyarakat, Ini Isinya

Sedangkan Ketua Umum MUI Kabupaten Bandung, KH. Yayan Hasuna Hudaya mengatakan, Kabupaten Bandung masuk menjadi daerah ketiga yang memiliki kerawanan tinggi dalam Pemilu 2024.

"Kami juga terkejut dengan predikat Kabupaten Bandung yang masuk peringkat nomor tiga sebagai daerah paling rawan dalam Pemilu," katanya.

 Kiai Yayan mengatakan, posisi MUI adalah lembaga yang bersifat netral sehingga tidak mendukung partai maupun para calon wakil rakyat.

"Namun secara individual silakan saja masing-masing pengurus untuk aktif dalam politik. Asalkan jangan membawa bendera MUI," katanya.

Apalagi peran politik juga sangat besar karena menentukan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.

Baca Juga: MUI Kabupaten Bandung Adakan Pelatihan Operator MUI Kecamatan, Ini Tujuannya

"Bahkan muslimin yang memiliki hak untuk ikut menentukan calon pemimpin, maja harus atau wajib menggunakannya. Jangan sampai Muslimin menjadi kaum yang golput," katanya.***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah