Setahun Jelang Pencoblosan Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Bandung: Masyarakat Ikut Aktif Mengawasi

- 13 Februari 2023, 17:07 WIB
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Humas Bawaslu Kab Bandung Hedi Ardia saat memberikan keterangan pers
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Humas Bawaslu Kab Bandung Hedi Ardia saat memberikan keterangan pers /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Jelang satu tahun hari pemungutan suara Pemilu serentak 2024 pada 14 Februari 2024 mendatang, Bawaslu Kabupaten Bandung terus melakukan sejumlah langkah.

Diantaranya, terus mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif ikut mengawasi jalannya tahapan Pemilu yang salah satunya dengan cara memastikan diri tercatat sebagai pemilih.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Humas Bawaslu Kab Bandung Hedi Ardia mengungkapkan, saat ini jajaran KPU tengah melaksananakan tahapan penyusunan daftar pemilih dengan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).

Baca Juga: Hari Ini Sidang Pembacaan Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, ini Harapan Ibunda Brigadir J

Hal ini, kata ia, yakni pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh petugas Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih) dari 12 Februari hingga 14 Maret 2023.

"Untuk mendapatkan data pemilih yang akurat perlu dilakukan pemutakhiran data pemilih. Tehnisnya, nanti akan ada petugas yang disebut Pantarlih mendatangi rumah warga sehingga siapkan dan pastikan anggota keluarga yang telah memenuhi syarat tercatat dalam daftar pemilih," kata Hedi dalam keterangannya saat jumpa pers di Soreang, Senin 13 Februari 2023.

Menurutnya, yang dilakukan Pantarlih saat melakukan coklit adalah mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat, tapi belum terdaftar dalam daftar pemilih.

Baca Juga: Pemilu 2024! Jelang Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Bandung Ajak Masyarakat Lakukan Ini

Selanjutnya, paparnya, memperbaiki data pemilih jika ada kekeliruan, mencatat pemilih yang telah berubah status dari status prajurit TNI atau anggota Polri, mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi prajurit TNI atau Polri, mencoret data pemilih yang belum berusia 17 tahun.

Agar mendapatkan data yang valid, tambah Hedi, Bawaslu juga kembali mengimbau kepada Pantarlih agar menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam PKPU 7/2023 termasuk dengan tidak menafikan hal-hal yang sifatnya administratif seperti tidak memasang stiker sebagai tanda rumah tersebut telah dicoklit atau sebaliknya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x