Pembacok Remaja Hingga Tewas di Bandung Dijerat Pasal Berlapis, Polisi: Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

- 6 Februari 2023, 22:31 WIB
Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageng Wicaksana dan Kapolsek Solokan Jeruk AKP Suyatno menunjukkan barang bukti dari tangan tersangka saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 6 Februari 2023
Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageng Wicaksana dan Kapolsek Solokan Jeruk AKP Suyatno menunjukkan barang bukti dari tangan tersangka saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 6 Februari 2023 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Tersangka TK (23) pembacok seorang remaja berinisial F (15) hingga tewas berhasil diringkus oleh tim Resmob Satreskrim Polresta Bandung.

Tersangka pembacokan yang juga merupakan anggota geng motor diringkus petugas kepolisian di sebuah rumah kosong di wilayah Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung.

Dikarenakan melawan dan membahayakan petugas saat dilakukan penangkapan, tersangka dihadiahi timah panas dikedua betisnya.

Baca Juga: Februari Saatnya Bejo! 6 Weton Ini Bakal Sukses Besar, Rezekinya Makin Lebat, Cuan Melekat Sepanjang 2023

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka TK ditindak tegas secara terukur dikarenakan melawan dan membahayakan petugas saat melakukan penangkapan.

"Saat melawan, tersangka ini melawan dan membahayakan, petugas dengan sigap melakukan tindakan tegas dan terukur," tegas Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageng Wicaksana saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 6 Februari 2023.

Dijelaskan Kusworo, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka TK dijerat pasal berlapis.

Baca Juga: Kapolresta Bandung : Tembak di Tempat Bagi yang Ancam Keselamatan Warga Kabupaten Bandung, Ini Kata Nitizen

"Tersangka dijerat pasal 351 KUHP ayat (3) ancaman hukuman 7 tahun penjara, Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun penjara dan Pasal 80 ( 3 ) UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," paparnya.

Kusworo menyebut, tersangka ini ditangkap unit Resmob Satreskrim Polresta Bandung tidak kurang dari 1x24 jam di sebuah rumah kosong di wilayah Solokan Jeruk.

Peristiwa pembacokan itu, kata Kusworo, terjadi di wilayah Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, pada Jumat 3 Februari 2023 sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca Juga: Terkena Hukuman Berat, Benarkah Pep Guardiola Siap Mengundurkan Diri dari Manchester City?

Adapun peristiwa ini, lanjut Kusworo, dilaporkan ke Polsek Solokan Jeruk Polresta Bandung pada Sabtu 4 Februari 2023 sekitar pukul 05.00 WIB pagi.

"Setelah menerima laporan, petugas langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP). Setelah mendapatkan informasi identitas pelaku, kemudian dilakukan pengejaran dan pada pukul 11.00 WIB, kedua pelaku ditangkap di rumah kosong," imbuh Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Baca Juga: Dirilis Ulang Jelang Valentine 2023, Simak 5 Fakta dari Film Titanic yang Jarang Diketahui Masyarakat

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x