JURNAL SOREANG - Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bandung mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah di Kabupaten Bandung.
Dalam kasus ini, polisi meringkus 14 tersangka dari 12 laporan yang diterima dan berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor berbagai jenis.
Dari 14 tersangka yang diamankan tersebut, dua diantaranya residivis dan usianya masih di bawah umur. Para tersangka berperan sebagai pemetik dan penadah.
Baca Juga: Tiba di Pulau Dewata, Berikut Pejabat yang Menyambut dan Agenda Presiden Bersama Ibu Iriana
"Kasus yang diungkap ini, tempat kejadian perkara atau TKP-nya sendiri tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Bandung. Dari pengakuan pelaku dan penadah, motor hasil curian itu rata-rata dijual dengan kisaran harga dua juta rupiah per unitnya," papar Kombes Pol Kusworo Wibowo, didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageng Wicaksana, dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu 1 Februari 2023.
Ditegaskan Kusworo, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Sedangkan untuk penadahnya, dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujarnya.
Terkait hal ini, Kusworo meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, salah satunya dengan selalu menambahkan kunci ganda pada kendaraan.
"Kejahatan itu kan terjadi karena adanya niat dan kesempatan. Dengan upaya niat pelaku kami tekan melalui patroli, masyarakat pun harus menutup kesempatan dengan salah satunya menggunakan kunci ganda," harapnya.